Selamat Datang di Website Kami , dan Selamat Menikmati!
Jangan Lupa Untuk Memberi Kritik dan Saran Tentang Berita yang Anda Baca ! ( ´ ▽ ` )っ

Selasa, 19 Februari 2019

Mengenal Bank Indonesia

      

Mengenal Bank Indonesia: Sejarah Berdiri, Tugas,Tujuan,dan Kegiatan Operasionalnya

Edited by Almash MF / 20 Februari 2019







Bank Indonesia Kembali di erapemerintahan Hindia-Belanda, De Javasche Bank didirikan tepatnya pada tahun 1828. De Javasche Bank bertugas mencetak dan mengedarkan uang. Kira-kira satu abad kemudian, tepatnya pada tahun 1953, Bank Indonesia dibentuk dengan menggantikan fungsi dan peran De Javasche Bank. Sebagai bank sentral, Bank Indonesia saat itu memiliki tiga fungsi utama yaitu di bidang perbankan, moneter, dan sistem pembayaran. Selain itu, Bank Indonesia juga diberi wewenang untuk melakukan fungsi bank komersial sebagaimana pendahulunya.Lima belas tahun kemudian pemerintah menerbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang isinya  mengatur tentang tugas serta kedudukan Bank Indonesia. Undang-Undang ini tentunya juga sebagai pembeda atas bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Setelah diterbitkan Undang-Undang tersebut, Bank Indonesia juga memiliki tugas tambahan yaitu membantu pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.Pada tahun 1999 Bank Indonesia memasuki era baru dalam sejarah sebagai Bank Sentral independen yang memiliki tugas dan wewenang untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tugas tersebut ditetapkan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1999.Setelah itu, beberapa amendemen UU Bank Indonesia dilakukan. Pertama pada tahun 2004, UU Bank Indonesia diamendemen dengan konsentrasi pada aspek penting yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia. Amendemen selanjutnya yaitu pada tahun 2008 ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 1999. Dalam perubahan tersebut ditegaskan bahwa Bank Indonesia juga berperan sebagai bagian dari upaya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Perubahan Undang-Undang tersebut ditujukan untuk mewujudkan ketahanan perbankan secara nasional untuk menanggulangi krisis global melalui peningkatan akses perbankan terhadap layanan pembiayaan jangka pendek dari BI.

Tentang Museum Bank Indonesia:

Museum Bank Indonesia ketidak-tahuan masyarakat tentang Bank Indonesia, sejarah serta peran dan fungsinya menjadi latar belakang paling utama didirikannya Museum BI. Sebagai dasar filosofis tentang pembangunan museum Bank Indonesia adalah peran penting Bank Indonesia itu sendiri yang termaktub dalam UU No. 23 tahun 1999. Museum Bank Indonesia menjadi sarana yang sangat penting bagi Bank Indonesia sendiri dalam melakukan edukasi terhadap masyarakat.Museum Bank Indonesia diresmikan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono tanggal 21 Juli tahun 2009. Siapa saja boleh mengunjungi museum BI tanpa dipungut biaya. Di Museum BI, pengunjung dapat menggali ilmu pengetahuan tentang perjalanan Bank Indonesia termasuk dampak dari kebijakan-kebijakan yang pernah di ambil dari masa ke masa, di mana itu semua merupakan bagian dari perjalanan bangsa Indonesia yang sangat berharga.Tidak cukup melalui museum Bank Indonesia Kota, sekarang Bank Indonesia juga sudah merencanakan untuk mendirikan museum Bank Indonesia di daerah-daerah dengan memanfaatkan bangunan-bangunan yang sudah tidak terpakai. Informasi terbaru, bahwa Bank Indonesia sudah mempersiapkan Museum Mini Bank Indonesia atau MMBI di Kota Padang.Fasilitas yang disediakan di Museum Bank Indonesia antara lain adalah pusat informasi Bank Indonesia (Bank Indonesia Information Centre), perpustakaan dan lain sebagainya. Di BI Information Centre, pengunjung akan dimanjakan dengan berbagai ragam informasi dalam bentuk time series dari masa ke masa yang merangkum semua perjalanan Bank Indonesia. Pengunjung tidak perlu repot-repot dalam mengakses informasi tersebut, karena semua informasi sudah dikemas dalam perangkat multi-media. Tidak hanya informasi yang berasal dari dalam negeri, BI Information Centre juga menyediakan beragam informasi yang berasal dari luar negeri. Jika pengunjung ingin fasilitas yang lebih modern, para pengunjung juga bisa memanfaatkan Bank Indonesia Virtual Museum sebagai sarana untuk mengakses informasi tentang BI melalui jaringan internet.

PERAN DAN KEDUDUKAN BANK INDONESIA


:: Sebagai lembaga Negara yang Independen


Dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yait​u UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan peran,status,dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,bebas dari campur tangan Pemerint​​ah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.


:: Sebagai Badan Hukum;
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.

Bank Indonesia bertujuan menjadi bank sentral yang berkontribusi secara nyata terhadap perekonomian Indonesia dan terbaik diantara negara emerging markets.

                            Berikut Ini VISI dan MISI Bank Indonesia;
::Misi
  1. Mencapai dan memelihara stabilitas nilai Rupiah melalui efektivitas kebijakan moneter dan bauran kebijakan Bank Indonesia.
  2. Turut menjaga stabilitas sistem keuangan melalui efektivitas kebijakan makroprudensial Bank Indonesia dan sinergi dengan kebijakan mikroprudensial Otoritas Jasa Keuangan.
  3. Turut mengembangkan ekonomi dan keuangan digital melalui penguatan kebijakan sistem pembayaran Bank Indonesia dan sinergi dengan kebijakan Pemerintah serta mitra strategis lain.
  4. Turut mendukung stabilitas makroekonomi dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui sinergi bauran kebijakan Bank Indonesia dengan kebijakan fiskal dan reformasi struktural pemerintah serta kebijakan mitra strategis lain.
  5. Memperkuat efektivitas kebijakan Bank Indonesia dan pembiayaan ekonomi, termasuk infrastruktur, melalui akselerasi pendalaman pasar keuangan.
  6. Turut mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di tingkat nasional hingga di tingkat daerah.
  7. Memperkuat peran internasional, organisasi, sumber daya manusia, tata kelola dan sistem informasi Bank Indonesia.

::Nilai-Nilai Strategis
Nilai-nilai strategis Bank Indonesia adalah: kejujuran dan integritas(trust and integrity) profesionalisme (professionalism) keunggulan (excellence) mengutamakan kepentingan umum (public interest) dan koordinasi dan kerja sama tim (coordination and teamwork) yang berlandaskan keluhuran nilai-nilai agama (religi).



TUJUAN DAN TUGAS BANK INDONESIA

:: Tujuan Tunggal
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
:: Tiga Pilar Utama   
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas tersebut perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien. Berikut tugas dan fungsi Bank Indonesia yang telah dituangkan dalam bentuk gambar berisi tiga pilar:
pilar-BI.PNG



Manajemen Krisis Bank Indonesia Dalam Mengatur Ekonomi dan Keuangan
PENGAMAN SISTEM KEUANGAN

Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) merupakan kerangka kerja yang melandasi pengaturan mengenai skim asuransi simpanan, mekanisme pemberian fasilitas pembiayaan darurat oleh bank sentral (lender of last  resort), serta kebijakan penyelesaian krisis. JPSK pada dasarnya lebih ditujukan untuk pencegahan krisis, namun demikian kerangka kerja ini juga meliputi mekanisme penyelesaian krisis sehingga tidak menimbulkan biaya yang besar kepada perekonomian.  Dengan demikian, sasaran JPSK adalah menjaga stabilitas sistem keuangan sehingga sektor keuangan dapat berfungsi secara normal dan memiliki kontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi yang berkesinambungan.

Pada tahun 2005, Pemerintah dan Bank Indonesia telah menyusun kerangka Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) yang kelak akan dituangkan dalam sebuah Rancangan Undang Undang tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan. Dalam kerangka JPSK dimaksud dimuat secara jelas mengenai tugas dan tanggung-jawab lembaga terkait yakni Departemen Keuangan, BI dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pemain dalam jaring pengaman keuangan. Pada prinsipnya Departemen Keuangan bertanggung jawab untuk menyusun perundang-undangan untuk sektor keuangan dan menyediakan dana untuk penanganan krisis. BI sebagai bank sentral bertanggung-jawab untuk menjaga stabilitas moneter dan kesehatan perbankan serta keamanan dan kelancaran sistem pembayaran. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bertanggung jawab untuk menjamin simpanan nasabah bank serta resolusi bank bermasalah.

Kerangka JPK tersebut telah dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang JPSK yang pada saat ini masih dalam tahap pembahasan Dengan demikian, UU JPSK kelak akan berfungsi sebagai landasan yang kuat bagi kebijakan dan peraturan yang ditetapkan oleh otoritas terkait dalam rangka memelihara stabiltas sistem keuangan. Dalam RUU JPSK semua komponen JPSK ditetapkan secara rinci yakni meliputi: (1) pengaturan dan pengawasan bank yang efektif; (2) lender of the last resort; (3) skim asuransi simpanan yang memadai dan (4) mekanisme penyelesaian krisis yang efektif.
1. Pengaturan dan Pengawasan Bank yang efektif
Pengaturan dan pengawasan bank yang efektif merupakan jarring pengaman pertama dalam JPSK (first line of defense). MEngingat pentingnya fungsi pengawasan dan pengaturan yang efektif, dalam kerangka JPSK telah digariskan guiding principles bahwa pengawasan dan pengaturan terhadap lembaga dan pasar keuangan oleh otoritas terkait harus senantiasa ditujukan untuk menjaga stabilitas system keuangan, serta harus berpedoman kepada best practices dan standard yang berlaku. 

2. Lender of last Resort

Kebijakan lender of last resort (LLR) yang baik terbukti sebagai salah satu alat efektif dalam pencegahan dan penanganan krisis. Sejalan dengan itu, BI telah merumuskan secara lebih jelas kebijakan the lender of last resort (LLR) dalam kerangka JPSK untuk dalam kondisi normal dan darurat (krisis) mengacu pada best practices. Pada prinsipnya, LLR untuk dalam kondisi normal hanya diberikan kepada bank yang illikuid tetapi solven yang memiliki agunan likuid dan bernilai tinggi. Sedangkan dalam pemberian LLR untuk kondisi krisis, potensi dampak sistemik menjadi faktor pertimbangan utama, dengan tetap mensyaratkan solvensi dan agunan.

Untuk mengatasi kesulitan likuiditas yang berdampak sistemik, Bank Indonesia sebagai lender of last resort dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat kepada Bank Umum yang pendanaannya menjadi beban Pemerintah berdasarkan Undang-undang No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 3 Tahun 2004 yang telah disetujui DPR tanggal 15 Januari 2004. Sebagai peraturan pelaksanaan fungsi lender of the last resort, telah diberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.05/2005 tanggal 30 Desember 2005 dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 8/1/2006 tanggal 3 Januari 2006. Pendanaan FPD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

3. Skim Penjaminan Simpanan (deposit insurance) yang memadai

Pengalaman menunjukkan bahwa LPS merupakan salah satu elemen penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Program penjaminan pemerintah (blanket guarantee) yang diberlakukan akibat krisis sejak tahun 1998 memang telah berhasil memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan. Namun penelitian menunjukkan bahwa blanket guarantee tersebut dapat mendorong moral hazard yang berpotensi menimbulkan krisis dalam jangka panjang.

Sejalan dengan itu, telah diberlakukan Undang-Undang  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 24 Tahun 2004. Dalam undang-undang tersebut tersebut, LPS nantinya memiliki dua tanggung jawab pokok yakni: (i) untuk menjamin simpanan nasabah bank; dan (ii) untuk menangani (resolusi) bank bermasalah. Untuk menghindari dampak negatif terhadap stabilitas keuangan, penerapan skim LPS tersebut akan dilakukan secara bertahap. Selanjutnya, jaminan simpanan nasabah bank akan dibatasi sampai dengan Rp100 juta per rekening mulai Maret 2007.

4. Kebijakan Resolusi Krisis yang efektif

Kebijakan penyelesaian krisis yang efektif dituangkan dalam kerangka kebijakan JPSK agar krisis dapat ditangani secara cepat tanpa menimbulkan beban yang berat bagi perekonomian. Dalam JPSK ditetapkan peran dan kewenangan masing-masing otoritas dalam penanganan dan penyelesaian krisis, sehingga setiap lembaga memiliki tanggung jawab dan akuntabilitas yang jelas. Dengan demikian, krisis dapat ditangani secara efektif, cepat, dan tidak menimbulkan biaya sosial dan biaya ekonomi yang tinggi.

Dalam pelaksanaannya, JPSK memerlukan koordinasi yang efektif antar otoritas terkait. Untuk itu dibentuk Komite Koordinasi yang terdiri dari Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sebagai bagian dari kebijakan JPSK tersebut, telah dikeluarkan Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner LPS tentang Forum Stabilitas Sistem Keuangan sebagai wadah koordinasi bagi BI, Depkeu dan LPS dalam memelihara stabilitas sistem keuangan.


#LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Program penjaminan pemerintah (blanket guarantee) telah berhasil mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Namun, kebijakan tersebut tersebut meningkatkan beban anggaran negara dan berpotensi menimbulkan moral hazard oleh pihak pengelola bank dan nasabah bank. Dalam rangka mengurangi dampak negatif dari program penjaminan pemerintah tersebut, telah didirikan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada tanggal 22 September 2004, LPS memiliki dua fungsi yaitu menjamin simpanan nasabah bank dan melakukan penyelesaian atau penanganan bank yang tidak berhasil disehatkan atau bank gagal.
Penjaminan simpanan nasabah bank yang dilakukan LPS bersifat terbatas untuk mengurangi beban anggaran negara dan meminimalkan moral hazard. Namun demikian, tetap dijaga kepentingan nasabah secara optimal. Setiap bank yang beroperasi di Indonesia baik Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) diwajibkan untuk menjadi peserta penjaminan.  Adapun jenis simpanan di bank yang dijamin meliputi tabungan, giro, sertifikat deposito dan deposito berjangka serta jenis simpanan lainnya yang dipersamakan dengan itu. Skim penjaminan LPS telah dimulai secara penuh pada sejak tanggal 22 Maret 2007.
Apabila terdapat bank yang mengalami kesulitan keuangan dan gagal disehatkan kembali sehingga harus dicabut izin usahanya, LPS akan membayar simpanan setiap nasabah bank tersebut sampai jumlah tertentu, sebagaimana ditetapkan. Adapun simpanan nasabah yang tidak dijamin akan diselesaikan melalui proses likuidasi bank. Dengan adanya penjaminan simpanan nasabah bank oleh LPS, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dapat tetap terpelihara.   


Fungsi Bank dan Mengenal Kegiatan Operasionalnya











Tidak hanya dimiliki pemerintah, pihak-pihak swasta kini juga membangun layanan perbankan. Bank yang dimiliki pemerintah biasanya berbentuk Badan Usaha Milik Negara. Di Indonesia, bank-bank demikian contohnya adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Nasional Indonesia (BNI), juga Bank Mandiri. Sementara itu, bank swasta dihadirkan oleh pelaku usaha dalam negeri maupun luar negeri. Banyaknya bank memberikan variasi pilihan bagi pihak-pihak yang ingin menabung ataupun berkegiatan keuangan lainnya. Bank dipilih karena lembaga ini dianggap aman dan kredibel dalam menjaga dan mengelola uang yang telah disetorkan oleh nasabahnya.
Sebagian orang menjadikan bank sebagai tempat menabung semata. Menyimpan uang di bank dianggap aman karena bisa mencegahnya dari pencurian ataupun pemakaian diri sendiri yang kelewat batas. Di sisi lain, banyak orang mengharapkan mendapat bunga dari kegiatan menabungnya di bank. Sebagian kecil lainnya mulai menyadari bahwa fungsi bank lebih dari sekadar menyimpan uang. Mereka mulai melirik bank untuk melakukan berbagai transaksi keuangan. Dari yang sebagian kecil ini, beberapa pihak menyadari bahwa bank dapat dijadikan sarana untuk melakukan investasi. Bentuk investasi di bank bisa dilakukan melalui produk deposito yang memberikan bunga lebih besar dibandingkan tabungan biasa.
Ada pula sebagian orang lainnya yang memanfaatkan jasa perbankan untuk melakukan kredit. Bank memang menyediakan berbagai produk kredit yang menawarkan kemudahan bagi masyarakat, mulai dari kredit tanpa agunan (KTA),Kredit Kepemilikan Rumah(KPR, sampai Kredit Pemilikan Kendaraan. Berbagai produk pinjaman ini dihadirkan dengan bunga yang kompetitif sehingga masyarakat sering kali merasa terbantu sebab dengan pinjaman dari bank, mereka dapat memiliki barang yang mereka butuhkan dan inginkan. Berbagai kemudahan yang diberikan oleh bank ini tidak terlepas dari tujuan lembaga perbankan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam peraturan itu disebutkan, tujuan perbankan nasional adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat.
Tujuan penting dari bank tersebut membuat lembaga keuangan ini harus menjalankan fungsinya dengan baik. Jika ada yang berpikir bahwa bank hanyalah lembaga yang mencari profit semata, tentu anggapan itu salah. Sebab dari penjabaran Undang-Undang tentang Perbankan tersebut, terdapat tiga fungsi utama yang harus dijalankan oleh tiap bank guna mendukung pembangunan nasional.

Fungsi bank menurut undang-undang perbankan :

1. Menghimpun Dana Masyarakat

Menghimpun Dana Masyarakat
Kegiatan untuk menghimpun dana masyarakat ini dilakukan bank dengan membuka berbagai produk tabungan. Diharapkan dengan produk tersebut, masyarakat lebih sadar dengan cara penyimpanan uang yang benar dan lebih aman. 
Tidak hanya tabungan biasa, bank juga menghadirkan pilihan produk berupa deposito yang dianggap dapat mengakomodasi keinginan masyarakat yang ingin menyimpan uangnya sekaligus menginvestasikannya. Produk yang satu ini menawarkan bunga lebih tinggi, namun dengan setoran yang lebih tinggi pula dibandingkan produk tabungan biasa.
2. Menyalurkan Dana Kepada Masyarakat
Menyalurkan dana kemasyarakat
Dana yang dihimpun dari masyarakat oleh bank tentu tidak hanya dibiarkan mengendap. Jika hanya dibiarkan tanpa dikelola, tentu tidak ada yang namanya bunga kepada nasabah. Tujuan untuk membantu pelaksanaan pembangunan nasional dan pemerataan pembangunan juga tidak dapat terwujud. Untuk memenuhi tujuan tersebut, bank juga berfungsi menjadi penyalur dana kepada masyarakat yang membutuhkan layanan keuangan dari lembaga tersebut. Penyaluran dana oleh bank dilakukan dengan penyediaan berbagai fasilitas kredit. Dengan memanfaatkan fasilitas tersebut, masyarakat diharapkan dapat menyejahterakan kehidupannya dan menghasilkan usaha untuk mendukung pembangunan nasional.
3. Menyediakan Layanan Jasa Bank
Menyediakan Jasa Layanan menyadari bahwa bukan hanya kredit yang dapat menjadi upaya untuk mewujudkan pembangunan nasional yang merata, bank akhirnya difungsikan pula untuk menyediakan berbagai layanan jasa yang memudahkan masyarakat untuk melakukan transaksi keuangan. Awalnya, bank menyediakan layanan jasa transfer untuk memudahkan pengiriman uang dari satu daerah ke daerah lain hingga ke luar negeri. Namun seiring waktu, layanan bank kini semakin beraneka ragam.
Layanan bank kini sudah dapat dinikmati masyarakat dari berbagai kelas. Dengan layanan jasa tersebut, masyarakat dimudahkan untuk melakukan berbagai transaksi pembayaran maupun pembelian. Contohnya saja, kini bank menyediakan layanan pembayaran listrik, telepon, sampai pembelian tiket transportasi. Dengan layanan tersebut, alur pembayaran maupun menjadi lebih jelas dan aman.
Ketiga fungsi bank dijalankan dalam berbagai kegiatan operasional yang menunjang. Untuk melakukan kegiatan secara fungsinya, ada dua jenis bank yang perlu diketahui, yakni bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). Berikut adalah beragam kegiatan operasional yang dilakukan oleh bank menurut kedua jenis lembaga keuangan tersebut.

#Kegiatan Operasional Bank Umum

Jenis bank yang satu ini adalah bank yang melaksanakan kegiatan mengumpulkan dana serta memberikan layanan jasa keuangan kepada masyarakat. Bank umum juga melakukan melakukan berbagai kegiatan yang dapat menunjang lalu lintas pembayaran, mulai dari telepon, listrik, hingga asuransi.
Secara hemat dan sederhana, ada lima kegiatan operasional yang dapat dilakukan oleh bank umum. Berikut kegiatan-kegiatan bank umum yang dilakukan untuk menjalankan fungsi utama perbankanya.
Berikut Fungsi Utama dari perbankan:

1. Penghimpunan Dana
Jelas sekali fungsi utama bank umum adalah mengumpulkan dana dari masyarakat. Upaya untuk menjalankan fungsi tersebut dilakukan dengan cara mengeluarkan berbagai produk keuangan untuk menyimpan dana, mulai dari tabungan, giro, sampai deposito.

2. Pemberian Kredit

Meskipun pada fungsi awalnya bank umum hanya menghimpun dan menyediakan layanan jasa perbankan, kini bank umum sudah dapat menyalurkan kredit kepada masyarakat. Kredit ataupun pembiayaan tersebut diberikan dalam berbagai produk, mulai dari kredit untuk pembelian rumah sampai kredit tanpa agunan.

3. Pemindahan Dana

Kegiatan operasional yang satu ini dilakukan untuk menyediakan layanan jasa guna pemerataan pembangunan nasional. Pemindahan yang dilakukan oleh bank dilakukan untuk kepentingan lembaga itu sendiri maupun guna kepentingan nasabah. Contoh produk dari kegiatan operasional ini berupa transfer antar daerah ataupun pengiriman uang ke luar negeri.

4. Penyimpanan Barang dan Surat Berharga

Kegiatan bank umum untuk menjalankan fungsi layanan jasa dihadirkan pula dengan penyediaan tempat penyimpanan untuk barang dan surat berharga yang lebih aman dibandingkan disimpan di rumah ataupun pihak yang sulit diminta pertanggungjawabannya. Contohnya adalah bank menyediakan safety box yang ditujukan bagi masyarakat yang hendak mengamankan harta bendanya di bank.

5. Penempatan Dana

Bank umum juga melakukan penempatan dana nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga. Tidak seperti saham ataupun reksana, surat berharga yang dikeluarkan bank tidak tercatat di bursa efek.

#Kegiatan Operasional Bank Perkreditan Rakyat

Dari namanya sebenarnya Anda sudah dapat menebak fungsi apa yang dijalankan oleh bank jenis ini. Pada awalnya, Bank perkreditan rakyat ditujukan untuk menjalankan fungsi penyaluran dana kepada masyarakat. Seiring pertumbuhannya, kini Bank perkreditan rakyat juga melakukan banyak kegiatan operasional yang tujuannya tidak sebatas penyaluran dana.
Jika bank umum memiliki lima kegiatan operasional utama dalam roda layanannya, berbeda dengan bank perkreditan rakyat. Hanya ada empat kegiatan operasional dalam jenis bank yang satu ini.

1. Penghimpun Dana

Sama seperti bank umum, kini bank perkreditan rakyat juga dapat menghimpun dana dari masyarakat. Penghimpunannya dilakukan dengan mengeluarkan berbagai produk simpanan, seperti tabungan berjangka, deposito, ataupun bentuk lainnnya yang dipersamakan dengan simpanan.

2. Pemberian Kredit

Sesuai namanya, kegiatan operasional yang satu ini menjadi dominan dalam bank perkreditan rakyat. Bank ini menyediakan berbagai layanan pemberian kredit kepada masyarakat, mulai dari desa maupun kota. Layanan kredit yang diberikannya lebih beragam dan lebih berbunga rendah dibandingkan bank umum biasa.

3. Penyediaan Dana

Menurut Otoritas Jasa Keuangan atau OJK salah satu kegiatan operasional Bank Perkreditan Rakyat adalah menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

4. Penempatan Dana

Setelah mendapat dan menyalurkan dana, bank perkreditan rakyat juga melakukan kegiatan penempatan dana untuk memastikan dana tersebut dapat menghasilkan profit yang bermanfaat bagi pihak bank, negara, hingga masyarakat sendiri. Penempatan dana tersebut bisa dengan produk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, hingga produk lainnya.

#Perbedaan Bank Umum Dengan Bank Perkreditan Rakyat

Melihat berbagai kegiatan operasional dari dua jenis bank menurut fungsinya tersebut, dapat diketahui bahwa kegiatan yang ada di bank umum dan tidak ada di bank perkreditan rakyat adalah operasional mengenai penyimpanan surat dan barang berharga. Meskipun demikian, kini bank umum dan bank perkreditan rakyat mampu menjalankan ketiga fungsi bank yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Tidak ada lagi pembagian yang terlihat khusus pada kedua bank tersebut.

Jadi kesimpulannya,Bank Indonesia berperan penting dalam perekonomian dan menjaga kesejahteraan rakyat.

Selanjutnya kami akan membuat artikel lanjutan dari pemahaman lebih mengenai bank indonesia di artikel berikutnya berikan saran dan jangan sampai ketinggalan berita berikutnya.
Terima kasih telah membaca artikel kami...
Berikut lokasi Bank Indonesia:
Share:

0 komentar:

Posting Komentar